Kamis, 25 September 2014

Resume Peraturan pemerintah (PP) No.8 tahun 2013




Peraturan Pemerintan (PP) No. 8 Tahun 2013 mengatur Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setalah dipadukan dengan UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
tingkat Ketelitian Tertentu yang terkandung dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang ketelitian peta rencana tata ruang, meliputi : 

  1.    Ketelitian Geometris yaitu sistem referensi Geospasial, skala dan unit pemetaan.
  2.   Ketelitian muatan ruang yaitu kerincian kelas unsure,dan simbolisasi



PP No. 8 Tahun 2013 merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan suatu landasan bahwa peta dalam arti lebih luas yang disebut Informasi Geospasial menjadi salah satu unsur utama di dalam perencanaan penataan ruang dan pembangunan nasional secara umum. Informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan terkait tata ruang, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG)

Sumber : www.bakosurtanal.go.id

kelompok perpetaan (PWK)

Anggota kelompok:
  • M  Iqbal bassar  (10070314084)
  • Rizky febry ramadhan (10070314085)
  • Endri riswanto (10070314086)
  • Rossa adilah (10070314087)