Peraturan
Pemerintan (PP) No. 8 Tahun 2013 mengatur Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
PP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang. Setalah dipadukan dengan UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial.
tingkat Ketelitian
Tertentu yang terkandung dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013
tentang ketelitian peta rencana tata ruang, meliputi :
- Ketelitian Geometris yaitu sistem referensi Geospasial, skala dan unit pemetaan.
- Ketelitian muatan ruang yaitu kerincian kelas unsure,dan simbolisasi
PP No. 8 Tahun 2013 merupakan pelaksanaan
mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan
suatu landasan bahwa peta dalam arti lebih luas yang disebut Informasi
Geospasial menjadi salah satu unsur utama di dalam perencanaan penataan ruang
dan pembangunan nasional secara umum. Informasi geospasial yang akurat dan
dapat dipertanggung-jawabkan terkait tata ruang, harus mengacu pada Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG)
Sumber : www.bakosurtanal.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar